HALUAN EKSPRESS.COM, SUMENEP - Seorang kepala desa di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan inisial MR, dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Jumat malam (02/02/2024) atas dugaan pelanggaran aturan pemilu menjelang Pemilu 2024.
Dikutip dari laman resmi suaraindonesia.co.id, pelaporan tersebut diajukan oleh M. Ramzi, seorang calon legislatif dari Partai Hanura, melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto. MR diduga melakukan pelanggaran dengan tidak menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Ia disebut memerintahkan seluruh jajaran perangkat desa dan keluarganya untuk mendukung calon legislatif DPRD Sumenep yang ia dukung.
Instruksi tersebut tersebar melalui pesan suara atau voice note yang menjadi viral di beberapa grup WhatsApp.
Menurut Marlaf Sucipto, kuasa hukum pelapor, tindakan MR merugikan kliennya yang merupakan calon Anggota DPRD Sumenep Daerah Pemilihan Sumenep 3.
Marlaf Sucipto menyatakan bahwa tindakan MR diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang pejabat negara dan kepala desa untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.
Pelanggaran tersebut, menurut Marlaf Sucipto, juga diduga melanggar Pasal 494 UU 7/2017 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta, serta Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Pragaan, Moh Bisri, mengonfirmasi laporan tersebut.
Meskipun secara formal laporan sudah lengkap, Panwascam akan melakukan penelitian secara lebih mendalam untuk memastikan adanya pelanggaran undang-undang pemilu.
Moh Bisri menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, laporan akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep dan diproses di Gakkumdu.
Sebelumnya, telah beredar rekaman suara seorang kepala desa yang diduga MR melalui WhatsApp, memberikan instruksi kepada perangkat desa setempat untuk mendukung calon legislatif yang ia tentukan, bahkan dengan ancaman yang terkait dengan gaji. (*)